Selasa, 03 Juli 2012

TINDAK PIDANA PERJUDIAN



B A B I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang terang-terangan  maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan selah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal yang wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasahlahkan. Sehingga yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebenarnya telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Sementara itu disisi lain, memang ada kesan para penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memperihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai bekingan dari oknum aparat keamanan.

Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.

Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakatyang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah untuk pada akhinya dapat berhenti melakukan perjudian.



1.2       Pokok Masalah

Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.

1.3    Tujuan Dan Manfaat

Kami membahas mengenai makalah perjudian dengan tujuan supaya kita mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan dari aktifitas perjudian ini. Sehungga kita dapat mengambil beberapa manfaat pelajaran bahwa perjudian itu, dapat mempengaruhi keadaan mental sipelaku perjudian. Kerena dengan tanpa usaha dan bekerja yang keras walaupun ydak melakukan apa-apa, si pemenang akan mendapatkan keuntungan dalam waktu seketika, sehingga membuatnya ketagihan dan akan mengulangi peraduan nasibnya di perjudian dan semua itu akan membentuk mata rantai yang sangat merusak mental baik si pelaku maupun pihak yang menyelengarakan kegiatan perjudian tersebut










B A B II
PEMBAHASAN


2.1  Definisi Perjudian

Secara umum definisi perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Dimana pemain yang kalah memberikan taruhannya kepada sipemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

Sedangkan menurut pasal 303 ayat 3 KUHP yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.  Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.


2.2    Unsur-unsur Perjudian

            Sesuatu dianggap judi jika memiliki unsur-unsur dibawah ini :
      
1.      Ada bandar atau pengelolah.
2.      Ada pemain.
3.      Ada sarana atau media.
4.      Adanya taruhan.
5.      Ada imbalan atas taruhan jika pemain menang.
6.      Ada pengudian atau pengacakan.
7.      Ada sifat gambling atau untung-untungan.
8.      Adanya penyerahan taruhan dari pemain yang kalah kepemain yang menang.


2.3    Jenis-jenis perjudian

Dalam PP No.9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian. Perjudian dikategorikan menjadi tiga:

1)    Perjudian di kasino yang terdiri dari :

a.           Roulette.
b.           Lotto Fair.
c.            Black Jack.
d.           Satan.
e.            Baccrat.
f. Paykyu.
g.           Creps.
h.           Slot machine (jack pot).
i. Keno.
j. Ji si Kie.
k.           Tombola.
l. Big sik w heel.
m.        Super pingpong.
n.           Chuck a luck.
o.           Lempar paser/ bulu ayam
p.          Pachinko
q.           Poker
r.Twentyone
s.            Hwa hwe
t. Kiu kiu

2)    Perjudian ditempat keramaian yang terdiri dari :

a.           Lempar Paser atau bulu ayam
b.           Lempar gelang
c.            Lempar uang (coin)
d.           Kim
e.            Pancingan
f. Menembak sasaran yang tidak berputar
g.           Lempar Bola
h.           Adu ayam
i.          Adu sapi
j. Adu kerbau
k.           Adu domba/ kambing
l.             Pacu kuda
m.        Karapan sapi
n.           Pacu anjing
o.           Hai lai
p.          Mayong/ Macak
q.           Erek-erek

3)    Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan :

a.           Adu ayam
b.           Adu sapi
c.            Adu kerbau
d.           Pacu Kerbau
e.            Karapan sapi
f.     Adu domba / kambing


2.4    Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku berjudi :
 
Ada lima faktor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi, faktor-faktor tersebut adalah :

1.     Faktor sosial dan ekonomi
  Bagi masyarakat dengan stasus sosila dan ekonomi rendah, perjudian sering kali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Karena dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejap tanpa usaha yang besar.

2.      Faktor Situasional
  Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu judi diantaranya adalah tekanan dari teman-teman/lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian, tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang di inginkan oleh kelompoknya.

3.     Faktor Belajar
            Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi, karena apa yang pernah di pelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus-terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bila mana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.

4.     Faktor Peresepsi tentang Probalitas kemenangan
            Persepsi yang dimaksudkan disini adalah Persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian, dalam benak mereka selalu tertanam pikiran : “kalau sekarang belum menang pasti dikesempatan berikutnya akan menang”, begitu seterusnya. Sehingga membuat para penjudi menjadi ketagihan.

5.     Faktor Presepsi terhadap ketrampilan
            Penjudi yang merasa dirinya sangat terampil dalam salah satu/beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa kemenangan/keberhasilan adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh dengan ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.


2.5    Dampak Negatif dari Bermain Judi

          Perjudian itu dilarang karena akan menimbulkan akibat-akibat sebagai berikut :

1.     Bermain judi menimbulkan ketagihan. Pengaruhnya sama dengan Narkotika yang semakin disuntik semakin nikmat namun semakin mematikan. Bagi mereka yang kalah judi, maka akan semakin penasaran dan ingin memenangkan kembali uang mereka yang telah hilang.Bagi mereka yang menang judi, maka akan semakin ketagihan karena menganggap mudah memperoleh uang, akibatnya mereka akan semakin asik bermain sehingga suatu saat mengalami kekalahan, efeknya akan menimbulkan rasa penasaran (ketagihan) sehingga bermain sampai kalah dan akhirnya kalah total.

2.     Akibat dari mereka yang kalah secara total akan menimbulkan dampak psikologis yang sangat drastis, mulai dari penyakit kejiwaan(gila) sampai bunuh diri. Dampak sosial yang timbul juga tidak kalah hebat, akibat kehilangan harta dalam waktu singkat, maka orang tersebut akan menghalalkan semua cara untuk menebus kekalahan. Mulai dari Korupsi, penipuan, sampai dengan tindak kekerasan seperti perampokan.


3.     Perkembangan mental dan moral dalam keluarga juga menjadi korban yang paling menyedihkan. Perlaku orang tua akan menjadi panutan yang nyata bagi sang anak. Jika seorang ayah gila judi, maka kesejahteraan dan keharmonisan keluarga akan terabaikan. Dampaknya dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, mabuk dan ujung-ujungnya kehancuran dalam rumah tangga itu sendiri.

                                                                                                   
2.6 Pasal-Pasal Perjudian

Perjudian diatur dalam buku II pasal 303 KUHP  dan jugapada buku III pasal 542 KUHP. Namun seiring dengan perkembangan zaman hukum yang ditetepkan dalm pasal tersebut sudah tidak sesuai lagi. Sehingga dikeluarkannya lagi UU NO.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang mengubah isi pasal 303ayat 1 KUHP dan juga menghapuskan pasal 542 menjadi pasal 303 bi.

          Pasal – pasal mengenai perjudian diatur dalam KUHP yaitu :
      
          Pasal 303
(1)  Dengan hukuman penjara selama – lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak – banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak :
1e. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau  memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;
2e. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

(2)  Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat dipecat dari cabatannya itu.
(3)  Yang dikatakan main judi yaitu tiap – tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umunya bergantung kepada untung – untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang tururt berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.

       Pasal 303 bis
(1)  Dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1.     barangsiapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melangar peraturannn pasal 303 ;
2.     barangsiapa turut main  judi di  jalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2)  Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama – lamanya enam tahun atau denda sebanyak – banyak lima belas juta rupiah.

Pasal 303 bis merupakan revisi dari pasal 542 buku III




B A B III
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1   Kesimpulan

Perjudianpada hakekatnya bertentangan pada agama, kesusilaan, moral pancasila dan undang-undang yang berlaku. Tetapi kasus perjudian masih tetap ada walaupun hukumanyaberat. Para pejudi yang ditangkappun tidak merasa jera, dan mengulangi perbuatan tersebut.
Karena perjudian menimbulkan efek ketagihan bagi para pemainnya.

3.2   saran

Perjudian merupakan masalah bagi negara kita. Untuk mengatasi masalah perjudian. Pemerintah membuat undang-undang yang melarang perjudian tersebut. Mengingat perjudian adalah penyakit masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu-membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.



TINDAK PIDANA PERJUDIAN



B A B I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang terang-terangan  maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan selah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal yang wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasahlahkan. Sehingga yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebenarnya telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Sementara itu disisi lain, memang ada kesan para penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memperihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai bekingan dari oknum aparat keamanan.

Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.

Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakatyang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah untuk pada akhinya dapat berhenti melakukan perjudian.



1.2       Pokok Masalah

Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.

1.3    Tujuan Dan Manfaat

Kami membahas mengenai makalah perjudian dengan tujuan supaya kita mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan dari aktifitas perjudian ini. Sehungga kita dapat mengambil beberapa manfaat pelajaran bahwa perjudian itu, dapat mempengaruhi keadaan mental sipelaku perjudian. Kerena dengan tanpa usaha dan bekerja yang keras walaupun ydak melakukan apa-apa, si pemenang akan mendapatkan keuntungan dalam waktu seketika, sehingga membuatnya ketagihan dan akan mengulangi peraduan nasibnya di perjudian dan semua itu akan membentuk mata rantai yang sangat merusak mental baik si pelaku maupun pihak yang menyelengarakan kegiatan perjudian tersebut










B A B II
PEMBAHASAN


2.1  Definisi Perjudian

Secara umum definisi perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Dimana pemain yang kalah memberikan taruhannya kepada sipemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

Sedangkan menurut pasal 303 ayat 3 KUHP yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.  Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.


2.2    Unsur-unsur Perjudian

            Sesuatu dianggap judi jika memiliki unsur-unsur dibawah ini :
      
1.      Ada bandar atau pengelolah.
2.      Ada pemain.
3.      Ada sarana atau media.
4.      Adanya taruhan.
5.      Ada imbalan atas taruhan jika pemain menang.
6.      Ada pengudian atau pengacakan.
7.      Ada sifat gambling atau untung-untungan.
8.      Adanya penyerahan taruhan dari pemain yang kalah kepemain yang menang.


2.3    Jenis-jenis perjudian

Dalam PP No.9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian. Perjudian dikategorikan menjadi tiga:

1)    Perjudian di kasino yang terdiri dari :

a.           Roulette.
b.           Lotto Fair.
c.            Black Jack.
d.           Satan.
e.            Baccrat.
f. Paykyu.
g.           Creps.
h.           Slot machine (jack pot).
i. Keno.
j. Ji si Kie.
k.           Tombola.
l. Big sik w heel.
m.        Super pingpong.
n.           Chuck a luck.
o.           Lempar paser/ bulu ayam
p.          Pachinko
q.           Poker
r.Twentyone
s.            Hwa hwe
t. Kiu kiu

2)    Perjudian ditempat keramaian yang terdiri dari :

a.           Lempar Paser atau bulu ayam
b.           Lempar gelang
c.            Lempar uang (coin)
d.           Kim
e.            Pancingan
f. Menembak sasaran yang tidak berputar
g.           Lempar Bola
h.           Adu ayam
i.          Adu sapi
j. Adu kerbau
k.           Adu domba/ kambing
l.             Pacu kuda
m.        Karapan sapi
n.           Pacu anjing
o.           Hai lai
p.          Mayong/ Macak
q.           Erek-erek

3)    Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan :

a.           Adu ayam
b.           Adu sapi
c.            Adu kerbau
d.           Pacu Kerbau
e.            Karapan sapi
f.     Adu domba / kambing


2.4    Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku berjudi :
 
Ada lima faktor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi, faktor-faktor tersebut adalah :

1.     Faktor sosial dan ekonomi
  Bagi masyarakat dengan stasus sosila dan ekonomi rendah, perjudian sering kali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Karena dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejap tanpa usaha yang besar.

2.      Faktor Situasional
  Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu judi diantaranya adalah tekanan dari teman-teman/lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian, tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang di inginkan oleh kelompoknya.

3.     Faktor Belajar
            Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi, karena apa yang pernah di pelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus-terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bila mana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.

4.     Faktor Peresepsi tentang Probalitas kemenangan
            Persepsi yang dimaksudkan disini adalah Persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian, dalam benak mereka selalu tertanam pikiran : “kalau sekarang belum menang pasti dikesempatan berikutnya akan menang”, begitu seterusnya. Sehingga membuat para penjudi menjadi ketagihan.

5.     Faktor Presepsi terhadap ketrampilan
            Penjudi yang merasa dirinya sangat terampil dalam salah satu/beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa kemenangan/keberhasilan adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh dengan ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.


2.5    Dampak Negatif dari Bermain Judi

          Perjudian itu dilarang karena akan menimbulkan akibat-akibat sebagai berikut :

1.     Bermain judi menimbulkan ketagihan. Pengaruhnya sama dengan Narkotika yang semakin disuntik semakin nikmat namun semakin mematikan. Bagi mereka yang kalah judi, maka akan semakin penasaran dan ingin memenangkan kembali uang mereka yang telah hilang.Bagi mereka yang menang judi, maka akan semakin ketagihan karena menganggap mudah memperoleh uang, akibatnya mereka akan semakin asik bermain sehingga suatu saat mengalami kekalahan, efeknya akan menimbulkan rasa penasaran (ketagihan) sehingga bermain sampai kalah dan akhirnya kalah total.

2.     Akibat dari mereka yang kalah secara total akan menimbulkan dampak psikologis yang sangat drastis, mulai dari penyakit kejiwaan(gila) sampai bunuh diri. Dampak sosial yang timbul juga tidak kalah hebat, akibat kehilangan harta dalam waktu singkat, maka orang tersebut akan menghalalkan semua cara untuk menebus kekalahan. Mulai dari Korupsi, penipuan, sampai dengan tindak kekerasan seperti perampokan.


3.     Perkembangan mental dan moral dalam keluarga juga menjadi korban yang paling menyedihkan. Perlaku orang tua akan menjadi panutan yang nyata bagi sang anak. Jika seorang ayah gila judi, maka kesejahteraan dan keharmonisan keluarga akan terabaikan. Dampaknya dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, mabuk dan ujung-ujungnya kehancuran dalam rumah tangga itu sendiri.

                                                                                                   
2.6 Pasal-Pasal Perjudian

Perjudian diatur dalam buku II pasal 303 KUHP  dan jugapada buku III pasal 542 KUHP. Namun seiring dengan perkembangan zaman hukum yang ditetepkan dalm pasal tersebut sudah tidak sesuai lagi. Sehingga dikeluarkannya lagi UU NO.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang mengubah isi pasal 303ayat 1 KUHP dan juga menghapuskan pasal 542 menjadi pasal 303 bi.

          Pasal – pasal mengenai perjudian diatur dalam KUHP yaitu :
      
          Pasal 303
(1)  Dengan hukuman penjara selama – lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak – banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak :
1e. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau  memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;
2e. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

(2)  Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat dipecat dari cabatannya itu.
(3)  Yang dikatakan main judi yaitu tiap – tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umunya bergantung kepada untung – untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang tururt berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.

       Pasal 303 bis
(1)  Dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1.     barangsiapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melangar peraturannn pasal 303 ;
2.     barangsiapa turut main  judi di  jalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2)  Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama – lamanya enam tahun atau denda sebanyak – banyak lima belas juta rupiah.

Pasal 303 bis merupakan revisi dari pasal 542 buku III




B A B III
KESIMPULAN DAN SARAN


3.1   Kesimpulan

Perjudianpada hakekatnya bertentangan pada agama, kesusilaan, moral pancasila dan undang-undang yang berlaku. Tetapi kasus perjudian masih tetap ada walaupun hukumanyaberat. Para pejudi yang ditangkappun tidak merasa jera, dan mengulangi perbuatan tersebut.
Karena perjudian menimbulkan efek ketagihan bagi para pemainnya.

3.2   saran

Perjudian merupakan masalah bagi negara kita. Untuk mengatasi masalah perjudian. Pemerintah membuat undang-undang yang melarang perjudian tersebut. Mengingat perjudian adalah penyakit masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu-membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.