B A B I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini,
berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari, baik yang terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan
sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan selah-olah memandang
perjudian sebagai sesuatu hal yang wajar, sehingga tidak perlu lagi
dipermasahlahkan. Sehingga yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak
dibuka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebenarnya telah menyedot
dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Sementara itu disisi lain,
memang ada kesan para penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani
masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memperihatinkan, beberapa tempat perjudian
disinyalir mempunyai bekingan dari oknum aparat keamanan.
Pada
hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama,
moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau kepentingan nasional,
penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap
moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
Perjudian
merupakan salah satu penyakit masyarakatyang menunggal dengan kejahatan, yang
dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas.
Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian,
perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya
ekses-ekses negatif yang lebih parah untuk pada akhinya dapat berhenti
melakukan perjudian.
1.2 Pokok Masalah
Pada
hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama,
moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun demikian, berbagai macam dan
bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara
sembunyi-sembunyi.
Mengingat
masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang
sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak
hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk
bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk
perjudian.
1.3 Tujuan Dan Manfaat
Kami membahas mengenai makalah perjudian dengan
tujuan supaya kita mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan dari aktifitas
perjudian ini. Sehungga kita dapat mengambil beberapa manfaat pelajaran bahwa
perjudian itu, dapat mempengaruhi keadaan mental sipelaku perjudian. Kerena
dengan tanpa usaha dan bekerja yang keras walaupun ydak melakukan apa-apa, si
pemenang akan mendapatkan keuntungan dalam waktu seketika, sehingga membuatnya
ketagihan dan akan mengulangi peraduan nasibnya di perjudian dan semua itu akan
membentuk mata rantai yang sangat merusak mental baik si pelaku maupun pihak
yang menyelengarakan kegiatan perjudian tersebut
B A B II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Perjudian
Secara umum definisi perjudian adalah permainan dimana
pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana
hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Dimana pemain yang
kalah memberikan taruhannya kepada sipemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan
sebelum pertandingan dimulai.
Sedangkan menurut pasal 303 ayat 3 KUHP yang dikatakan main judi yaitu
tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya
bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi
bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak
diadakan oleh mereka yang turut berlomba bermain itu, demikian juga segala
pertaruhan yang lain.
2.2 Unsur-unsur
Perjudian
Sesuatu
dianggap judi jika memiliki unsur-unsur dibawah ini :
1. Ada bandar atau pengelolah.
2. Ada pemain.
3. Ada sarana atau media.
4. Adanya taruhan.
5. Ada imbalan atas taruhan jika pemain menang.
6. Ada pengudian atau pengacakan.
7. Ada sifat gambling atau untung-untungan.
8. Adanya penyerahan taruhan dari pemain yang
kalah kepemain yang menang.
2.3 Jenis-jenis perjudian
Dalam PP No.9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian. Perjudian
dikategorikan menjadi tiga:
1) Perjudian di kasino yang
terdiri dari :
a.
Roulette.
b.
Lotto Fair.
c.
Black Jack.
d.
Satan.
e.
Baccrat.
f. Paykyu.
g.
Creps.
h.
Slot machine (jack pot).
i. Keno.
j. Ji si Kie.
k.
Tombola.
l. Big sik w heel.
m.
Super pingpong.
n.
Chuck a luck.
o.
Lempar paser/ bulu ayam
p.
Pachinko
q.
Poker
r.Twentyone
s.
Hwa hwe
t. Kiu kiu
2) Perjudian ditempat
keramaian yang terdiri dari :
a.
Lempar Paser atau bulu ayam
b.
Lempar gelang
c.
Lempar uang (coin)
d.
Kim
e.
Pancingan
f. Menembak sasaran yang
tidak berputar
g.
Lempar Bola
h.
Adu ayam
i.
Adu sapi
j. Adu kerbau
k.
Adu domba/ kambing
l.
Pacu kuda
m.
Karapan sapi
n.
Pacu anjing
o.
Hai lai
p.
Mayong/ Macak
q.
Erek-erek
3) Perjudian yang dikaitkan
dengan alasan-alasan, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan :
a.
Adu ayam
b.
Adu sapi
c.
Adu kerbau
d.
Pacu Kerbau
e.
Karapan sapi
f. Adu domba / kambing
2.4 Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku berjudi :
Ada lima faktor yang amat berpengaruh dalam memberikan
kontribusi pada perilaku berjudi, faktor-faktor tersebut adalah :
1. Faktor sosial dan ekonomi
Bagi masyarakat dengan stasus sosila
dan ekonomi rendah, perjudian sering kali dianggap sebagai suatu sarana untuk
meningkatkan taraf hidup mereka. Karena dengan modal yang sangat kecil mereka
berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam
sekejap tanpa usaha yang besar.
2. Faktor Situasional
Situasi yang bisa dikategorikan
sebagai pemicu judi diantaranya adalah tekanan dari teman-teman/lingkungan
untuk berpartisipasi dalam perjudian, tekanan kelompok membuat sang calon
penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang di inginkan oleh
kelompoknya.
3. Faktor Belajar
Sangatlah masuk akal jika
faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap berjudi, terutama menyangkut
keinginan untuk terus berjudi, karena apa yang pernah di pelajari dan
menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus-terus tersimpan dalam pikiran
seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori
belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku
tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bila mana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu
yang menyenangkan.
4. Faktor Peresepsi tentang
Probalitas kemenangan
Persepsi
yang dimaksudkan disini adalah Persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap
peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian, dalam benak
mereka selalu tertanam pikiran : “kalau sekarang belum menang pasti
dikesempatan berikutnya akan menang”, begitu seterusnya. Sehingga membuat para
penjudi menjadi ketagihan.
5. Faktor Presepsi terhadap
ketrampilan
Penjudi yang merasa dirinya sangat
terampil dalam salah satu/beberapa jenis permainan judi akan cenderung
menganggap bahwa kemenangan/keberhasilan adalah karena ketrampilan yang
dimilikinya. Mereka tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh
dengan ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Sehingga mereka terus
memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.
2.5 Dampak Negatif dari Bermain Judi
Perjudian
itu dilarang karena akan menimbulkan akibat-akibat sebagai berikut :
1. Bermain judi menimbulkan
ketagihan. Pengaruhnya sama dengan Narkotika yang semakin disuntik semakin
nikmat namun semakin mematikan. Bagi mereka yang kalah judi, maka akan semakin
penasaran dan ingin memenangkan kembali uang mereka yang telah hilang.Bagi
mereka yang menang judi, maka akan semakin ketagihan karena menganggap mudah
memperoleh uang, akibatnya mereka akan semakin asik bermain sehingga suatu saat
mengalami kekalahan, efeknya akan menimbulkan rasa penasaran (ketagihan)
sehingga bermain sampai kalah dan akhirnya kalah total.
2. Akibat dari mereka yang
kalah secara total akan menimbulkan dampak psikologis yang sangat drastis,
mulai dari penyakit kejiwaan(gila) sampai bunuh diri. Dampak sosial yang timbul
juga tidak kalah hebat, akibat kehilangan harta dalam waktu singkat, maka orang
tersebut akan menghalalkan semua cara untuk menebus kekalahan. Mulai dari
Korupsi, penipuan, sampai dengan tindak kekerasan seperti perampokan.
3. Perkembangan mental dan
moral dalam keluarga juga menjadi korban yang paling menyedihkan. Perlaku orang
tua akan menjadi panutan yang nyata bagi sang anak. Jika seorang ayah gila
judi, maka kesejahteraan dan keharmonisan keluarga akan terabaikan. Dampaknya
dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, mabuk dan ujung-ujungnya kehancuran
dalam rumah tangga itu sendiri.
2.6 Pasal-Pasal Perjudian
Perjudian diatur
dalam buku II pasal 303 KUHP dan
jugapada buku III pasal 542 KUHP. Namun seiring dengan perkembangan zaman hukum
yang ditetepkan dalm pasal tersebut sudah tidak sesuai lagi. Sehingga
dikeluarkannya lagi UU NO.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang
mengubah isi pasal 303ayat 1 KUHP dan juga menghapuskan pasal 542 menjadi pasal
303 bi.
Pasal – pasal mengenai
perjudian diatur dalam KUHP yaitu :
Pasal 303
(1) Dengan hukuman penjara
selama – lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak – banyaknya dua puluh lima
juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak :
1e. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau
sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;
2e. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum,
atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak
ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
(2) Kalau sitersalah
melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat dipecat dari cabatannya itu.
(3) Yang dikatakan main judi
yaitu tiap – tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umunya bergantung kepada untung – untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu
jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga
terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang tururt berlomba atau
bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.
Pasal
303 bis
(1) Dengan hukuman penjara selama – lamanya empat
tahun atau denda sebanyak – banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. barangsiapa mempergunakan
kesempatan main judi yang diadakan dengan melangar peraturannn pasal 303 ;
2. barangsiapa turut
main judi di jalan umum atau didekat jalan umum atau
ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa
telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu
belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi tersalah
lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara
selama – lamanya enam tahun atau denda sebanyak – banyak lima belas juta
rupiah.
Pasal 303
bis merupakan revisi dari pasal 542 buku III
B A B III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Perjudianpada
hakekatnya bertentangan pada agama, kesusilaan, moral pancasila dan
undang-undang yang berlaku. Tetapi kasus perjudian masih tetap ada walaupun
hukumanyaberat. Para pejudi yang ditangkappun tidak merasa jera, dan mengulangi
perbuatan tersebut.
Karena perjudian menimbulkan
efek ketagihan bagi para pemainnya.
3.2 saran
Perjudian
merupakan masalah bagi negara kita. Untuk mengatasi masalah perjudian.
Pemerintah membuat undang-undang yang melarang perjudian tersebut. Mengingat
perjudian adalah penyakit masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan
sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tapi
juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan
bahu-membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.