1.
Pengertian
Anak dan Anak Nakal
a) Pengertian
anak menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 yaitu:
Anak adalah bagian dari generasi muda
sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus
cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri
dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras
dan seimbang.
Pengertian
anak yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 1 yaitu:
1.
Anak adalah dalam orang yang perkara
anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18
(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2.
Anak nakal adalah:
a.
Anak yang melakukan tindak pidana atau
b.
Anak yang melakukan perbuatan yang
dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat
bersangkutan.
3. Anak
Terlantar adalah :
Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan
ditetapkan sebagai anak terlantar, atas pertimbangan anak tersebut tidak
terpenuhi dengan wajar kebutuhannya, baik secara rohaniah, jasmaniah, maupun
social disebabkan :
a. Adanya
kesalahan, kelalaian, dan atau ketidakmampuan orang tua, wali atau orang tua
asuhnya atau
b.
Statusnya sebagai anak yatim piatu atau
tidak ada orang tuanya.
Pengertian
anak yang terdapat dalam Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya
disingkat dengan KUH Pidana) yaitu:
Jika seseorang
yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya
belum enam belas tahun, hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu
dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, atau pemeliharanya, dengan tidak
dikenakan suatu hukuman; atau memerintahkan supaya si tersalah diserahkan
kepada pemerintah dengan tidak dikenakan suatu hukuman[1]
Pengertian
Anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang
berbunyi:
Anak
adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pengertian
anak yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak yaitu :
Anak
adalah seseorang orang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan belum
pernah nikah.
Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan
penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Usaha kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan
social yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak terutama
terpenuhinya kebutuhan anak.
Yang
dimaksud dengan undang-undang kesejahteraan anak meliputi;
1.
Usaha kesejahteraan anak terdiri atas
usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.
Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.
3.
Pemerintah mengadakan pengarahan,
bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang
dilakukan oleh masyarakat.
Pengertian
anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) dan
(2) yaitu :
Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih
dalam kandungan. Ayat 1 : memuat batas antara belum dewasa dengan telah dewasa
yaitu berumur 21 (dua puluh satu) tahun kecuali, anak yang sudah kawin sebelum
umur 21 tahun, pendewasaan. Ayat 2 : menyebutkan bahwa pembubaran perkawinan
yang terjadipada seseorang sebelum berusia 21 tahun, tidak mempunyai pengaruh
terhadap kedewasaan.
b) Pengertian
anak nakal (juvenile delequency)
Kenakalan
anak ini diambil dari istilah asing Juvenile
Delequency, tetapai kenakalan anak ini bukan kenakalan yang dimaksud dalam Pasal
489 KUHP.
Juvenile Delequency artinya
young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda sifat-sifat khas
pada periode remaja, sedangkan Delequency
artinya doing wrong, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas
artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggaran aturan, pembuat ribut,
pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan
lain-lain.
Istilah
kenakalan anak itu pertama kali ditampilkan pada badan peradilan Amerika
Serikat dalam rangka usaha membentuk suatu undang-undang peradilan bagi anak di
Negara tersebut. Dalam pembahasannya ada kelompok yang menekankan segi
pelanggaran hukumnya, ada pula kelompok yang menekankan pada sifat tindakan
anak apakah sudah menyimpang dari norma yang berlaku atau belum melanggar
hukum. Namun semua sepakat bahwa dasar pengertian kenakalan anak adalah
perbuatan atau tingkah laku yang bersifat anti sosial.
Sebagaimana
diketahui terdapat berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh para ilmuwan
tentang Juvenile Delequency ini,
seperti diuraikan dibawah ini.
Paul
Moedikno,[2] memberikan perumusan, mengenai
pengertian Juvenile Delequency, yaitu
sebagai berikut:
1. Semua
perbuatan yang dari orang-orang dewasa merupakan suatu kejahatan, bagi
anak-anak merupakan delequency. Jadi
semua tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya,
membunuh dan sebagainya.
2. Semua
perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu yang menimbulakan keonaran
dalam masyarakat, misalnya memakai celana jangki tidak sopan, mode you can see dan sebagainya.
3. Semua
perbuatan yang menunjukan kebutuhan perlindungan bagi social, termasuk
gelandangan, pengemis dan lain-lain.
Menurut
Kartini Kartono,[3] yang dikatan Juvenile Delequency adalah:
Perilaku
jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologi)
secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk
pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah
laku yang meyimpang.
R.
Kusumanto Setyonegoro,[4]
mengemukakan pendapatnya tentang Juvenile
Delequency antara lain sebagai
berikut:
Tingkah
laku individu yang bertentangan dengan syarat-syarat dan pendapat umum yang
dianggap sebagai akseptabel dan baik, oleh suatu lingkungan masyarakat atau
hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang berkebudayaan tertentu. Apabila
individu itu masih anak-anak, maka sering tingkah laku serupa itu disebut
deengan istilah tingkah laku yang sukar atau nakal. Jika ia berusah adolescent atau preadolescent, maka tingkah laku itu sering disebut delinkuen; dan
jika ia dewasa maka tingkah laku ia seringkali disebut psikopatik dan jika
terang-terangan melawan hukum disebut criminal.
Sedangkan
menurut pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tenteng Pengadialan
Anak bahwa yang dimaksud dengan juvenile
delequency adalah:
1. Anak
yang melakukan tindak pidana, atau
2. Anak
yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.[5]
Thanks,,,
BalasHapusSaya Copas ya....Untuk abahn Kuliah.
#Salam Sukses
by http://pujiamn.blogspot.com