Selasa, 03 Juli 2012

Pengertian Anak dan Anak Nakal


1.      Pengertian Anak dan Anak Nakal
a)      Pengertian anak menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 yaitu:
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang.
Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 1 yaitu:
1.      Anak adalah dalam orang yang perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

2.      Anak nakal adalah:
a.    Anak yang melakukan tindak pidana atau
b.   Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.
3.      Anak Terlantar adalah :
Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan ditetapkan sebagai anak terlantar, atas pertimbangan anak tersebut tidak terpenuhi dengan wajar kebutuhannya, baik secara rohaniah, jasmaniah, maupun social disebabkan :
a.       Adanya kesalahan, kelalaian, dan atau ketidakmampuan orang tua, wali atau orang tua asuhnya atau
b.      Statusnya sebagai anak yatim piatu atau tidak ada orang tuanya.
Pengertian anak yang terdapat dalam Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUH Pidana) yaitu:
Jika seseorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun, hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, atau pemeliharanya, dengan tidak dikenakan suatu hukuman; atau memerintahkan supaya si tersalah diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan suatu hukuman[1]
Pengertian Anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pengertian anak yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yaitu :
Anak adalah seseorang orang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah nikah.
Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
Usaha kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan social yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak terutama terpenuhinya kebutuhan anak.
Yang dimaksud dengan undang-undang kesejahteraan anak meliputi;
1.         Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.         Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3.         Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) dan (2) yaitu :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ayat 1 : memuat batas antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu berumur 21 (dua puluh satu) tahun kecuali, anak yang sudah kawin sebelum umur 21 tahun, pendewasaan. Ayat 2 : menyebutkan bahwa pembubaran perkawinan yang terjadipada seseorang sebelum berusia 21 tahun, tidak mempunyai pengaruh terhadap kedewasaan.

b)      Pengertian anak nakal (juvenile delequency)
Kenakalan anak ini diambil dari istilah asing Juvenile Delequency, tetapai kenakalan anak ini bukan kenakalan yang dimaksud dalam Pasal 489 KUHP.
Juvenile Delequency artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda sifat-sifat khas pada periode remaja, sedangkan Delequency artinya doing wrong, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggaran aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain.
Istilah kenakalan anak itu pertama kali ditampilkan pada badan peradilan Amerika Serikat dalam rangka usaha membentuk suatu undang-undang peradilan bagi anak di Negara tersebut. Dalam pembahasannya ada kelompok yang menekankan segi pelanggaran hukumnya, ada pula kelompok yang menekankan pada sifat tindakan anak apakah sudah menyimpang dari norma yang berlaku atau belum melanggar hukum. Namun semua sepakat bahwa dasar pengertian kenakalan anak adalah perbuatan atau tingkah laku yang bersifat anti sosial.
Sebagaimana diketahui terdapat berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh para ilmuwan tentang Juvenile Delequency ini, seperti diuraikan dibawah ini.
     Paul Moedikno,[2] memberikan perumusan, mengenai pengertian Juvenile Delequency, yaitu sebagai berikut:
1.      Semua perbuatan yang dari orang-orang dewasa merupakan suatu kejahatan, bagi anak-anak merupakan delequency. Jadi semua tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya, membunuh dan sebagainya.
2.      Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu yang menimbulakan keonaran dalam masyarakat, misalnya memakai celana jangki tidak sopan, mode you can see dan sebagainya.
3.      Semua perbuatan yang menunjukan kebutuhan perlindungan bagi social, termasuk gelandangan, pengemis dan lain-lain.
Menurut Kartini Kartono,[3] yang dikatan Juvenile Delequency adalah:
Perilaku jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologi) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk pengabaian tingkah laku yang meyimpang.
R. Kusumanto Setyonegoro,[4] mengemukakan pendapatnya tentang Juvenile Delequency antara lain sebagai berikut:
Tingkah laku individu yang bertentangan dengan syarat-syarat dan pendapat umum yang dianggap sebagai akseptabel dan baik, oleh suatu lingkungan masyarakat atau hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang berkebudayaan tertentu. Apabila individu itu masih anak-anak, maka sering tingkah laku serupa itu disebut deengan istilah tingkah laku yang sukar atau nakal. Jika ia berusah adolescent atau preadolescent, maka tingkah laku itu sering disebut delinkuen; dan jika ia dewasa maka tingkah laku ia seringkali disebut psikopatik dan jika terang-terangan melawan hukum disebut criminal.
Sedangkan menurut pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tenteng Pengadialan Anak bahwa yang dimaksud dengan juvenile delequency adalah:
1.      Anak yang melakukan tindak pidana, atau
2.      Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.[5]


[1]Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Diindonesia, PT RajaGafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. 4
[2]Ibid, hal. 9
[3]Ibid, hal. 9
[4]Ibid, hal. 10
[5]Ibid, hal. 11

1 komentar:

  1. Thanks,,,
    Saya Copas ya....Untuk abahn Kuliah.

    #Salam Sukses
    by http://pujiamn.blogspot.com

    BalasHapus